• Sab. Okt 10th, 2026

Kecamatan Jenamas | Kabupaten Barito Selatan

Portal Resmi Pemerintah Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan

DP3APPKB dan Kecamatan Jenamas Susun Kesepakatan Bersama dan Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

ByAdmin

Okt 9, 2026

Rantau Kujang – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Kecamatan Jenamas melaksanakan kegiatan penyusunan Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Jenamas.

Kegiatan ini membahas komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan sosial, khususnya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTP/KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak.

Penyusunan kesepakatan bersama ini melibatkan Kecamatan Jenamas, DP3APPKB, Kepolisian Sektor Kecamatan Jenamas, Danramil Kecamatan Jenamas, Kepala Puskesmas Jenamas, Kantor Urusan Agama (KUA) Jenamas, Kepala Wilayah Pendidikan Kecamatan Jenamas, Damang Kecamatan Jenamas, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, sinergi, dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak.

Dalam kegiatan tersebut, materi pertama disampaikan oleh Ibu Khairiyah, S.Kep, Selaku Kepala UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, upaya pencegahan kekerasan, serta perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus secara terpadu.

Materi kedua disampaikan oleh Said Abdillah, S.K.M., M.AP., selaku Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM) Kecamatan Jenamas. Dalam penyampaiannya, dibahas pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam memfasilitasi koordinasi lintas sektor, meningkatkan kepedulian masyarakat, serta mendorong terciptanya kerja sama yang berkelanjutan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama terhadap pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan sosial.

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Aiptu Haswan Sadik, selaku Kanit Reskrim Polsek Jenamas, yang memberikan pemahaman dari aspek hukum dan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, serta permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyampaian materi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan, keberanian untuk melaporkan dugaan tindak pidana, serta penanganan permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyusunan Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, seluruh pihak diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan, serta membangun mekanisme kerja sama yang lebih terarah dan berkesinambungan. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak serta mencegah praktik perkawinan anak.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Jenamas guna mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang lebih optimal. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan setiap unsur yang terlibat dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara aktif demi terciptanya masyarakat yang aman, peduli, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Komitmen Bersama, Perlindungan Nyata: Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tolak Perdagangan Orang, Lindungi Masa Depan Generasi Bangsa.

By Admin