Plh Ketua KPU Barito Selatan Mulyawan di Buntok, Jumat, mengatakan penetapan jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil rapat rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten yang dilaksanakan hari ini.”Jumlah tersebut sesuai hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan di Barito Selatan,” katanya usai memimpin rapat rekapitulasi penetapan DPT.Ia menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap tersebut terdiri dari 50.224 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 48.674 orang pemilih perempuan, sehingga totalnya sebanyak 98.898 pemilih.Untuk jumlah pemilih di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.404 yang terdiri dari 3.230 pemilih laki-laki, dan 3.174 pemilih perempuan, sedangkan pemilih di Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.843 pemilih yang terdiri dari 6.158 pemlih laki-laki, dan 5.685 pemilih perempuan.Jumlah pemilih laki-laki di Kecamatan Karau Kuala sebanyak 5.865 dan pemilih perempuan 5.667 orang, sehingga totalnya sebanyak 11.532 pemilih.Daftar pemilih tetap di Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.491 orang yang terdiri dari 6.446 pemilih laki-laki dan 6.045 pemilih perempuan.
Untuk jumlah pemilih di Kecamatan Gunung Bintang Awai sebanyak 14.355 yang terdiri dari 7.392 pemilih laki-laki dan 6.963 pemilih perempuan.
DPT di Kecamatan Dusun Selatan terdiri dari 21.133 pemilih laki-laki dan 21.140 pemilih perempuan, sehingga totalnya 42.273 pemilih.Selain itu ia juga menyampaikan, adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Barito Selatan sebanyak 234 TPS yang tersebar pada 93 desa dan kelurahan di enam kecamatan di daerah ini.Menurut dia, dari 234 TPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, ada satu TPS khusus yaitu untuk Rumah Tahanan (Rutan) Buntok.”TPS reguler ditetapkan sebanyak 233 dan ditambah satu TPS khusus untuk di rutan Buntok, sehingga totalnya menjadi 234 TPS,” ucapnya.Mulyawan juga menerangkan, jumlah TPS ini turun jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu yang berjumlah sebanyak 406 TPS.Berkurangnya jumlah TPS itu lanjut dia, sesuai PKPU 7/2024 pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan jumlah maksimal dalam satu TPS untuk Pilkada sebanyak 600 pemilih, sedangkan pada pemilu lalu maksimal 300 pemilih per TPS.
“Oleh karena itu, terjadi restrukturisasi atau berkurangnya jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada pemilu yang lalu,” demikian Mulyawan.
Sementara itu, sebelumnya, KPU Barito Selatan juga telah melaksanakan sosialisasi terkait regulasi dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah setempat.
Komisioner KPU Barito Selatan Gazalirrahman mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan ketentuan-ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye pilkada.”Sosialisasi ini kita sampaikan kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten, organisasi kewartawanan, dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.Ia mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui regulasi kampanye dan dana kampanye, sehingga mereka nantinya bisa melaksanakan perannya masing-masing sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pilkada di wilayah setempat.Dalam kegiatan sosialisasi tersebut lanjut Gazalirrahman, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi untuk penentuan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Termasuk juga dalam penentuan lokasi-lokasi tempat dilaksanakannya kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat berlangsung tahapan masa kampanye nantinya,” ucap Gazalirrahman.
Menurut berdasarkan hasil rapat tersebut akan diterbitkan surat keputusan yang menjadi dasar bagi KPU Barito Selatan dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi dilaksanakan kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan masing-masing pasangan calon.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan, untuk tahapan pelaksanaan kampanye pilkada akan dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang. Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Source : https://kalteng.antaranews.com/