Anggota KPU Barsel dan PPK Kec. Jenamas
KPU Kabupaten Barito Selatan yang di wakili oleh anggota KPU Barito Selatan Bapak Mulyawan dan Bapak Deny Pahriza berserta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rindatin) Bapak Wahyu Adi Wijaya melakukan Rapat Koordinasi bersama PPK, PPS dan Pantarlih guna Evaluasi Tahapan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Tahun 2024 di aula kantor Kecamatan Jenamas, 19 Juli 2024.
Tim Operator Rindatin KPU Barsel |
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih,Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah:
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
- Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih
- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit
- Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK
- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit
- Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana mestinya kepada PPS.
di temui di ruangan sekretariat PPK Kecamatan Jenamas bapak Machdan, selaku Ketua PPK Kecamatan Jenamas Juga menjelaskan Program dan Jadwal Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang sudah di mulai sejak Bulan April mengenai Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) oleh menteri Dalam Negeri, dan sekarang sudah memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang berlangsung dari bulan mei sampai juli ini yaitu Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih selanjutnya di akhir bulan juli ini sampai Agustus akan di lakukan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS (DPS) tahapan selanjutnya perkiraan apabila tidak terjadi kendala yang berarti di lapangan maka awal September sudah di lakukan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).