Rantau Kujang – Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kecamatan Jenamas menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Perizinan Badan Usaha/CV/PT yang beroperasi di wilayah desa dan kelurahan, bertempat di Ruang Multimedia Kecamatan Jenamas.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Jenamas. Agenda utama rapat adalah melakukan identifikasi terhadap legalitas badan usaha, CV, dan PT yang saat ini menjalankan aktivitas usaha di masing-masing desa/kelurahan.
Camat Jenamas yang diwakili oleh Sekretaris Camat Bapak EDDY HARIYADI, S.ST.,MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan hukum. “Legalitas badan usaha bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap potensi kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Selain identifikasi legalitas, rapat juga membahas secara mendalam peran strategis pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung peningkatan PAD daerah. Pemerintah desa/kelurahan diharapkan lebih aktif dalam melakukan pendataan, sosialisasi, hingga mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha secara resmi.
Dengan adanya koordinasi ini juga sebagai salah satu tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Selatan tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan diharapkan pemerintah desa dan kelurahan dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mengawal keberadaan dan legalitas badan usaha di wilayahnya, serta berkontribusi dalam optimalisasi PAD Kabupaten Barito Selatan.
