Tugas dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki fungsi, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Source: https://www.detik.com/